admin watsap.id adalah aplikasi wa sender dan wa blast gratis dapat mengirim pesan wa dalam sekali klik

Ini Sosok Muhammad Yusuf Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Jadi Lebih Ringan

1 min read

Pengurangan masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasar di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai sorotan banyak pihak.

Sosok hakim Muhammad Yusuf merupakan Ketua Majelis bersama empat hakim lainnya memutuskan pengurangan hukuman Pinangki ‘King Maker’ kasus yang menjerat buronan Djoko Tjandra.

Diskon besar-besaran pengurangan vonis itu tertuang dalam tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.

Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik. Lalu siapa sosok Muhammad Yusuf?

Hakim Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955. Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memiliki golongan sebagai Pembina Utama IV/e.

Disamping pernah menangani kasus eks jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah memutuskan kasus mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saat Wahyu Setiawan divonis bersalah 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut, ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Muhammad Yusuf juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim di tingkat banding malah tidak mencabut hak politik Wahyu Setiawan. Alasannya karena menilai menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa. Disamping itu hakim juga menilai terdakwa berjasa dengan mensukseskan Pemilu 2019.

Peringan hukuman Jaksa Pinangki

Saat memutuskan perkara eks Jaksa Pinangki, majelis hakim juga melihat dari sisi kemanusiaan. Setidaknya ada lima alasan kenapa hakim memberikan diskon hukuman terhadap jaksa Pinangki.

Baca Juga  Ratusan Pekerja PT Schneider Masuk IGD Setelah Terima Vaksin AstraZeneca

Pertama dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” sebut kutipan putusan itu, Selasa (15/6/2021).

Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

admin watsap.id adalah aplikasi wa sender dan wa blast gratis dapat mengirim pesan wa dalam sekali klik

WA Sender Ultimate

admin
1 min read

Tidak Hanya Vaksin, Ternyata Kopi Juga Diklaim Ampuh Hindari…

Selama pandemi seluruh manusia diwajibkan untuk melakukan vaksin untuk mencegah efek parah yang ditimbulkan Covid-19, tetapi selain itu ada juga kopi yang diklaim bisa...
admin
46 sec read
Secured By miniOrange